Polda Bali Gerebek Markas Scam Internasional di Kuta, 30 Orang Diamankan
Polda Bali Gerebek Markas Scam Internasional di Kuta

Polda Bali berhasil membongkar aktivitas dugaan penipuan daring atau scamming internasional yang beroperasi di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 30 orang diamankan oleh aparat kepolisian.

Kronologi Pengungkapan

Informasi awal yang diterima polisi adalah adanya dugaan penculikan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, kasus ini berkembang menjadi dugaan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga persiapan tindak pidana scamming internasional. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, di Polresta Denpasar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Kombes Adhi, aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan pelatihan. Polisi menemukan adanya skenario latihan hingga rencana perekrutan besar-besaran yang diduga untuk membangun jaringan scam lintas negara. "Telah terjadi sebuah rencana dan persiapan dalam bentuk kejahatan scamming lintas negara atau internasional, di mana rencana tersebut tentang adanya penampungan orang, tempat, jaringan elektronik, serta penyiapan atribut aparat penegak hukum internasional," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan Penting di Lokasi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk komunikasi internal dan naskah latihan yang diduga akan digunakan dalam aksi penipuan. "Sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada transkrip skenario latihan tentang masalah persenjataan, narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya di dalam naskah tersebut," kata Kombes Adhi.

Data Para Tersangka

Sebanyak 30 orang diamankan, terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI). Rincian 26 WNA tersebut meliputi:

  • Lima warga negara China
  • Empat warga negara Taiwan
  • Satu warga negara Malaysia
  • Empat warga negara Kenya
  • 12 warga negara Filipina

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 WNA diketahui membawa paspor, sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Seluruh WNA tersebut juga diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan internasional di balik operasi ini. Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya aktivitas penipuan daring yang menargetkan korban dari berbagai negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga