Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Magang UI Meninggal karena Penyakit Sensitif
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi terkait meninggalnya Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dari Universitas Indonesia (UI) yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, memastikan bahwa kematian Zulfikar tidak terkait dengan dugaan perundungan (bullying) atau kelebihan beban kerja. Hasil investigasi gabungan menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah penyakit yang bersifat sensitif.
Keluarga Minta Data Medis Tidak Disebarkan
Yuli Farianti menjelaskan bahwa keluarga almarhum meminta agar data medis tidak disebarluaskan ke masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkes tidak dapat mengungkapkan diagnosis spesifik kepada publik. Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Tidak Ada Indikasi Kelebihan Beban Kerja atau Perundungan
Hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP, sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan, serta tidak ada indikasi perundungan, intimidasi, atau hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
Pernyataan Resmi Kemenkes
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” kata Yuli dilansir Antara, Jumat (24/7/2026). Kemenkes menegaskan bahwa tidak ditemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Regulasi Baru untuk Perlindungan Peserta Internsip
Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi ini memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta. “Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” ujar Yuli.
Ucapan Duka Cita
Kemenkes menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.



