Sebanyak 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten saat ini masih berstatus dibekukan atau disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni, mengungkapkan bahwa dari total 1.403 SPPG yang telah berdiri di Banten, sekitar 700 SPPG lainnya masih dalam proses melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini disampaikan Ida usai bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Alasan Pembekuan dan Proses Perbaikan
Ida menjelaskan bahwa 27 SPPG yang dibekukan tersebut memiliki berbagai kendala, mulai dari infrastruktur yang kurang memadai hingga kekurangan minor dan mayor. Namun, ia memastikan bahwa seluruh SPPG yang terkena suspend sedang menjalani proses perbaikan secara bertahap. "Ada yang mungkin infrastrukturnya kurang gitu ya, ada yang memang kekurangan minor, ada yang kekurangan mayor. Tapi semua itu berproses untuk diperbaiki," kata Ida.
Pembekuan ini merupakan bagian dari upaya BGN dalam memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG. Langkah tersebut diambil untuk menjamin agar para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan makanan yang layak dan berkualitas. "BGN dalam hal ini memperketat semuanya ini untuk terjaminnya penerima manfaat menerima program ini dalam keadaan baik semua," tegasnya.
Sebanyak 700 SPPG Masih Proses SLHS
Dari total 1.403 SPPG yang beroperasi di Banten, sekitar 700 SPPG telah memenuhi persyaratan SLHS. Sementara itu, sekitar 700 SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis. "SLHS tadi di-update oleh Ibu Kadinkes, SLHS berapa tadi 700-an lebih," ungkap Ida.
Ia menambahkan bahwa untuk memperoleh SLHS, setiap SPPG harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kondisi lingkungan hingga izin bangunan. "Semuanya lagi berproses. Jadi bukan tidak... bukan tidak berproses ya, ini semua ada prosesnya karena memang persyaratan untuk SLHS itu banyak. Mulai dari lingkungannya ada, kemudian izin bangunannya juga ada, itu semuanya jadi satu di situ," jelasnya.
Pelatihan bagi Pekerja SPPG
Selain persyaratan administratif, para pekerja SPPG juga diwajibkan mengikuti serangkaian pelatihan, termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) penjamah makanan. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan higienitas diri sendiri dan lingkungan dalam proses penyajian makanan. "Kemudian relawannya juga harus mengikuti Bimtek penjamah makanan untuk apa... apa namanya, higienitas diri sendiri, lingkungan, itu semuanya. Jadi lagi berproses sisanya," kata Ida.
Program MBG di Banten sendiri menyasar sebanyak 3.397.020 jiwa penerima manfaat. Angka ini menunjukkan besarnya skala operasional yang harus diawasi oleh BGN dan pemerintah daerah.
Dukungan Gubernur Banten
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus mendukung pelaksanaan Program MBG. Ia menekankan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan sesuai kewenangan tanpa masuk ke ranah operasional. "Di daerah sangat mendukung Program MBG. Sebagai kepala daerah kami ikut yang terbaik untuk program ini. Kami bukan berpikir kami mendapat apa, tetapi apa yang bisa kami bantu," ujar Andra Soni.
Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan agar implementasi program berjalan dengan baik. "Kami pastikan tidak akan ikut dalam konteks operasional. Tetapi kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami untuk memastikan keterlancaran program. Sebaik apa pun kebijakan, pengawasan tetap diperlukan agar implementasinya berjalan dengan baik," pungkasnya.



