Robert Budi Hartono Resmi Jadi Satu-satunya Pengendali BCA
Robert Budi Hartono Resmi Jadi Satu-satunya Pengendali BCA

Perubahan status pengendalian di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA resmi tercatat. Robert Budi Hartono kini menjadi satu-satunya Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) BCA, setelah Bambang Hartono meninggal dunia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat perubahan itu melalui surat bernomor SR 21/PB.333/2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026. Surat tersebut diterima oleh manajemen BCA pada 30 Juli 2026. Corporate Secretary BCA, Rudy Budiardjo, mengonfirmasi bahwa perubahan ini berkaitan langsung dengan struktur kepemilikan saham di perusahaan pengendali BCA.

Kejelasan struktur pengendalian menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola perusahaan publik. Dengan adanya pencatatan dari OJK, para pemegang saham dan publik dapat mengetahui siapa yang sebenarnya memiliki kendali atas BCA.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Perubahan Pengendalian

Rudy Budiardjo menjelaskan bahwa perubahan pengendalian terjadi karena Bambang Hartono sebelumnya merupakan salah satu pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan (DIA). DIA merupakan perusahaan yang selama ini bertindak sebagai pengendali BCA. Dengan wafatnya Bambang, maka Robert Budi Hartono menjadi pihak yang tersisa dalam struktur pengendalian tersebut.

Sebelum peristiwa ini, BCA memiliki dua orang PSPT, yaitu Robert dan Bambang. Kini, jumlah PSPT berkurang menjadi satu. Hal ini menjadikan Robert sebagai pemegang kendali tunggal atas bank swasta terbesar di Indonesia tersebut. Kendali tunggal ini juga memberikan gambaran yang lebih sederhana bagi regulator dan investor dalam menganalisis struktur kepemilikan BCA ke depan.

Peran OJK dalam Pencatatan Perubahan

OJK sebagai otoritas jasa keuangan memiliki peran untuk memastikan setiap perubahan pengendalian perusahaan tercatat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui surat SR 21/PB.333/2026, OJK secara resmi mencatat perubahan status Robert Budi Hartono sebagai satu-satunya pengendali BCA.

Pencatatan ini menjadi penting karena menyangkut kepatuhan BCA terhadap ketentuan pengendalian perusahaan terbuka di Indonesia. Dengan diterimanya surat tersebut pada 30 Juli 2026, BCA memiliki dasar hukum yang jelas mengenai struktur kepengendalian terbaru. OJK juga diharapkan dapat terus mengawasi agar setiap perubahan pengendalian tidak merugikan kepentingan nasabah dan investor.

Apa itu Pemegang Saham Pengendali Terakhir?

Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) adalah pihak yang dinilai memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan dan pengelolaan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah ini sering digunakan dalam regulasi pasar modal dan perbankan untuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik pengendalian suatu perusahaan.

Dalam kasus BCA, Robert Budi Hartono adalah pihak terakhir yang memiliki kendali atas perusahaan melalui struktur kepemilikan di PT Dwimuria Investama Andalan. Dengan status ini, Robert memiliki wewenang strategis dalam menentukan arah kebijakan BCA ke depan. Sebagai PSPT, ia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan kepatuhan BCA terhadap peraturan yang berlaku.

Profil Singkat PT Dwimuria Investama Andalan

PT Dwimuria Investama Andalan (DIA) merupakan perusahaan yang menjadi pengendali BCA. DIA memegang saham BCA dan menjadi saluran utama pengendalian oleh keluarga Hartono. Sebelumnya, DIA dimiliki oleh dua orang, yakni Robert dan Bambang. Kini, setelah Bambang meninggal, DIA sepenuhnya berada dalam kendali Robert.

Meskipun DIA adalah pemegang saham pengendali, BCA tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah. Perubahan ini tidak mengubah status BCA sebagai bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Struktur seperti ini lazim digunakan dalam industri perbankan di Indonesia untuk memisahkan kepemilikan pengendali dengan operasional bank.

Dampak bagi BCA dan Investor

Dengan kendali tunggal di tangan Robert Budi Hartono, pengambilan keputusan strategis di BCA diharapkan menjadi lebih efisien. Investor dan pemangku kepentingan dapat melihat adanya kepastian dalam struktur kepemilikan perusahaan.

Sebagai bank swasta terbesar di Indonesia, BCA memiliki posisi yang kuat dalam industri perbankan nasional. Perubahan pengendalian ini tidak serta-merta mengubah operasional bank, tetapi lebih kepada aspek kepemilikan dan tata kelola. Meski demikian, setiap perubahan pada struktur pengendali akan tetap menjadi perhatian pelaku pasar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kronologi Pencatatan OJK

Perubahan pengendalian ini dicatat oleh OJK melalui surat bernomor SR 21/PB.333/2026 tertanggal 29 Juli 2026. BCA menerima surat tersebut pada keesokan harinya, yaitu 30 Juli 2026. Dengan demikian, secara administratif, status Robert sebagai PSPT tunggal telah resmi diakui.

Corporate Secretary BCA, Rudy Budiardjo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari meninggalnya Bambang Hartono yang sebelumnya juga merupakan pemegang saham di DIA. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik dan pelaku pasar.

Kesimpulan

Robert Budi Hartono kini memegang kendali penuh atas BCA melalui statusnya sebagai satu-satunya Pemegang Saham Pengendali Terakhir. OJK telah mencatat perubahan ini, sehingga status hukumnya sah. Dengan demikian, BCA berada di bawah pengendalian tunggal Robert Budi Hartono.