Andi Gani Minta DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan sebelum Tenggat MK
Andi Gani Minta DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendatangi kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Ia bertemu dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal untuk mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atau RUU Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani menyampaikan keyakinannya bahwa DPR akan serius membahas RUU tersebut. "Saya yakin DPR serius. Pak Cucun dia sangat luar biasa berdialog dengan kami, menerima kami, dan mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua stakeholder," kata Andi Gani.

Andi Gani datang untuk menyampaikan aspirasi koalisi serikat buruh Indonesia. Ia berharap masukan yang telah diberikan selama ini dapat diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan para pekerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Andi Gani Ingatkan Tenggat Mahkamah Konstitusi

Andi Gani mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu hingga Oktober 2026. Ia berharap komunikasi antara DPR, pemerintah, dan serikat buruh terus berjalan hingga batas akhir 31 Oktober. "Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu 2 bulan efektif dari hari, sangat singkat," ucap dia.

Dengan waktu yang terbatas, Andi Gani menegaskan pentingnya memanfaatkan setiap momen pembahasan secara efektif. Ia juga menyatakan optimisme bahwa DPR mampu menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan tepat waktu. Optimisme itu disampaikan di tengah berbagai dinamika yang menyertai proses revisi undang-undang tersebut.

Apresiasi untuk DPR di Masa Reses

Andi Gani mengapresiasi kerja keras DPR yang tetap menggelar rapat pembahasan meskipun sedang dalam masa reses. Ia menyebut hal itu sebagai bukti keseriusan DPR dalam menuntaskan RUU Ketenagakerjaan. "Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR, di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan," ujar dia.

Apresiasi ini disampaikan Andi Gani di hadapan Cucun Ahmad Syamsurijal. Menurutnya, langkah DPR yang terus membahas RUU meskipun tidak dalam masa sidang menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ia juga menilai keseriusan DPR menjadi sinyal positif bagi para buruh yang menunggu kepastian hukum.

Koalisi Buruh Ingatkan Pemerintah dan DPR

Lebih lanjut, Andi Gani menyampaikan pesan dari koalisi besar perjuangan buruh Indonesia. Ia mengingatkan DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. "Koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," imbuh dia.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi serikat buruh yang tidak hanya meminta percepatan, tetapi juga kualitas pembahasan. RUU Ketenagakerjaan, menurut Andi Gani, harus menghasilkan undang-undang yang adil dan berpihak kepada semua pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah.

Lanjutan Dialog dengan 18 Serikat Buruh

Pertemuan Andi Gani dengan Wakil Ketua DPR tersebut merupakan bagian dari rangkaian dialog antara DPR dan serikat buruh. Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah bertemu dengan 18 serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan itu, berbagai masukan dari serikat buruh disampaikan untuk memperkaya materi revisi undang-undang.

Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan adalah usulan buruh mengenai batas maksimal Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT) satu tahun. Anggota DPR disebut tengah mengkaji usulan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada tenggat waktu, tetapi juga pada substansi yang menyangkut hak-hak pekerja.

RUU Ketenagakerjaan merupakan salah satu produk legislasi yang dinanti para buruh. Pembahasannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga pemerintah. Dengan tenggat dari MK, pemerintah dan DPR dituntut untuk bekerja lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama dan menyelesaikan perbedaan sebelum tenggat berakhir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dengan tenggat yang ditetapkan MK pada 31 Oktober 2026, Andi Gani berharap DPR dan pemerintah dapat menghasilkan undang-undang yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan buruh, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa komunikasi yang baik antara legislatif, eksekutif, dan serikat buruh harus terus dijaga hingga proses legislasi selesai.