Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester pertama tahun 2026. Data yang dihimpun oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker menunjukkan bahwa gelombang PHK terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kawasan industri penopang di luar Jawa.
Jawa Barat Catat Angka PHK Tertinggi
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, mencapai 6.727 pekerja selama periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini menjadikan Jawa Barat sebagai kontributor utama dalam total PHK nasional. Pusdatik Kemnaker belum merilis rincian lengkap sepuluh provinsi dengan PHK tertinggi, namun data yang tersedia menegaskan dominasi kawasan industri di Pulau Jawa.
Dominasi Wilayah Industri
Selain Jawa Barat, provinsi lain di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta juga diperkirakan mencatat angka PHK signifikan. Kawasan industri di luar Jawa, seperti Batam (Kepulauan Riau) dan beberapa wilayah di Sumatera, juga terkena dampak. Tren PHK ini mencerminkan tekanan ekonomi global dan penyesuaian struktur industri di dalam negeri.
Menurut catatan Kemnaker, sektor manufaktur, tekstil, dan elektronik menjadi sektor yang paling banyak melakukan PHK. Hal ini sejalan dengan perlambatan ekspor dan penurunan permintaan global. Kemnaker terus berupaya memfasilitasi dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menekan angka PHK lebih lanjut.
Dampak terhadap Pekerja
PHK massal ini berdampak langsung pada ribuan keluarga di Indonesia. Pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta pelatihan ulang (reskilling) untuk membantu para pekerja yang terkena PHK. Namun, efektivitas program tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat jumlah PHK yang terus bertambah.
Data Pusdatik Kemnaker juga menunjukkan bahwa mayoritas pekerja yang terkena PHK adalah laki-laki (58 persen) dan berusia antara 25-40 tahun. Sebagian besar bekerja di sektor formal dengan status pekerja tetap.
Prospek Ke Depan
Kemnaker memperkirakan angka PHK pada semester kedua 2026 masih berpotensi meningkat jika kondisi ekonomi global tidak membaik. Oleh karena itu, pemerintah mendorong investasi padat karya dan pengembangan industri berbasis teknologi untuk menyerap kembali tenaga kerja. Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk mengupayakan mekanisme pengurangan jam kerja atau pengupahan bersama daripada melakukan PHK.
Informasi lebih lanjut mengenai sebaran PHK di 10 provinsi dengan angka tertinggi akan disajikan dalam infografis resmi Kemnaker. Masyarakat dapat memantau data terkini melalui portal resmi Kemnaker dan Liputan6.com sebagai mitra media.



