Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan bahwa substansi utama putusan MK bukanlah menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus, melainkan mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan.
Pilihan Produk sebagai Kata Kunci
"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026). Ia menjelaskan bahwa sebenarnya operator seluler sudah memiliki produk rollover sebelum putusan MK keluar. Hanya saja, keberadaan produk tersebut belum menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.
Produk Rollover Sudah Ada, Kini Jadi Kewajiban
"Sekarang ini sudah tersedia. Ke depan menjadi kewajiban menyediakan pilihan. Itu akan kami penuhi," katanya. Marwan juga meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah seluruh kuota internet tidak lagi hangus. "Yang perlu dipahami, bukan berarti semua kuota tidak hangus. Ini adalah pilihan produk. ATSI juga sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa operator selama ini sudah memiliki produk pilihan rollover," ujarnya.
Menunggu Regulasi Turunan
Meski demikian, ATSI masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelum operator melakukan implementasi secara menyeluruh. Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
Putusan MK: Kuota Harus Bisa Digunakan Hingga Habis
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.
Bentuk Perlindungan Konsumen
MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Dengan demikian, operator seluler diharapkan segera menyesuaikan diri dengan putusan ini setelah regulasi turunan diterbitkan.



