Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun tidak akan menjadi beban bagi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia optimis pengembalian pokok dan bunga obligasi dapat dilakukan sesuai target, mengingat kapasitas fiskal Jakarta yang memadai.
Kemampuan Fiskal Jakarta Cukup
Menurut Pramono, Jakarta memiliki kemampuan fiskal yang kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi kepada investor. Hal ini menjadikan penerbitan obligasi bukanlah hambatan bagi keuangan daerah. "Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Pramono optimistis obligasi tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 tahun. Ia juga memastikan bahwa penerbitan ini tidak akan menjadi permasalahan bagi pemimpin Jakarta di masa depan. "Pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi gubernur di Jakarta. Makannya kenapa kemudian tenornya tujuh tahun," papar Pramono.
Skema Pembiayaan Kreatif
Penerbitan obligasi daerah ini merupakan bagian dari skema pembiayaan kreatif atau creative financing yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta guna mendukung berbagai program pembangunan. Pramono menjelaskan, "Memang obligasi daerah ini adalah salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan." Langkah ini dinilai inovatif untuk mengoptimalkan sumber pendanaan tanpa membebani anggaran secara langsung.
Dukungan dari Pemerintah Pusat
Proses penerbitan obligasi telah memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Meski demikian, Pramono tetap akan memperhatikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian. "Sekarang ini kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian. Apapun itu, sebagai gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri," kata Pramono.
Ia memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri sebelum proses penerbitan obligasi dilanjutkan. "Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri," tandasnya. Koordinasi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran pelaksanaan.
Dampak bagi Keuangan Daerah
Penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun diyakini tidak akan mengganggu kesehatan fiskal Jakarta. Dengan tenor 7 tahun, beban pembayaran bunga dan pokok dapat dijadwalkan secara proporsional. Pramono menekankan bahwa berbagai proyek pembangunan yang didanai dari obligasi diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, sehingga memperkuat kemampuan pembayaran utang.
Keputusan ini diambil di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencari alternatif pembiayaan di luar APBD. Dengan dukungan dari kementerian terkait, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pembiayaan pembangunan secara kreatif dan bertanggung jawab.



