KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Suap Bupati
KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal Suap Bupati

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JPL), dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA). Panggilan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Juprizal Diperiksa Sebagai Ketua KUD

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Juprizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada Selasa, 28 Juli 2026.

"JPL Ketua KUD Prima Sehati," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026). Selain Juprizal, KPK juga memanggil Fahdiansyah, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing periode 2024-2025, serta sejumlah saksi lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"FH Asisten I Pemkab. Kuansing/ Pj. Sekda Pemkab Kuansing tahun 2024 sampai dengan 2025," ucap Budi. Namun, ia belum merincikan materi pemeriksaan yang akan didalami dari Fahdiansyah maupun saksi lainnya.

Sebelas Saksi Dipanggil dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi pada hari ini. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, pengurus KUD, dan pihak swasta. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:

  • Fahdiansyah – Asisten I Pemkab Kuansing/Pj. Sekda Pemkab Kuansing Tahun 2024 s.d 2025
  • Fauzan Abdillah – ASN Pemprov Riau
  • Rasid Asnianto – Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuantan Singingi
  • Tri Kurniawan Ahmadi – Swasta
  • Juprizal – Ketua KUD Prima Sehati
  • Hendra Siswanto – Swasta
  • Fajri – Swasta
  • Rafiza Pratama – Swasta
  • Julhensa – Bendahara KUD Prima Sehati
  • Edi Wandra – Wakil Ketua KUD Prima Sehati dan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing
  • Saparudin – Anggota KUD Prima Sehati

Penggeledahan di Kantor DPRD Kuansing

Sebelum pemanggilan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DPRD Kuansing. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan peran perantara dalam pengumpulan suap oleh Bupati Suhardiman.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," jelas Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Ia belum merinci pihak perantara yang dimaksud, namun penyidik akan mendalami peran tersebut.

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  3. Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC

Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap tersebut diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang didak memiliki keterkaitan dengan aliran dana suap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan praktik korupsi dalam proses seleksi jabatan. KPK berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk para perantara yang diduga turut memfasilitasi penerimaan suap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga