Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi mendakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan tuduhan menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,7 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Modus Penerimaan Gratifikasi dari PT Blueray Cargo
Jaksa mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari dua sumber utama: PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, serta sejumlah pengusaha rokok dan kegiatan lain yang mencapai sekitar Rp7,2 miliar. Uang dari PT Blueray Cargo diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Proses pemberian dari PT Blueray Cargo terjadi sebanyak tujuh kali, dengan masing-masing nominal Rp75 juta yang diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. Total akumulasi dari sumber ini mencapai Rp525 juta. Jaksa menekankan bahwa penerimaan tersebut dilakukan secara berbarengan dan harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
Gratifikasi dari Pengusaha Rokok dan Pihak Lain
Selain dari PT Blueray Cargo, Budiman juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026. Rincian penerimaan mencakup Rp5,2 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 Ringgit Malaysia. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh para pengusaha rokok serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Budiman di Seksi Intelijen Cukai.
Berikut rincian penerimaan dari pengusaha rokok: Martinus Rp30 juta, Jonis Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim Rp200 juta (dalam dolar Singapura), Wahab Rp50 juta, serta pihak-pihak lain yang total mencapai Rp4,7135 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Budiman bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran kepabeanan. KPK terus berupaya memberantas korupsi di institusi penegak hukum dan pelayanan publik.



