Dedi Mulyadi Serahkan Kompensasi ke Sopir Angkot Puncak untuk Tekan Kemacetan Lebaran 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak. Penyerahan ini dilakukan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 15 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasional angkot di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran 2026, dengan tujuan utama mengurangi potensi kemacetan parah di jalur wisata populer tersebut.
Rincian Program Kompensasi dan Jumlah Penerima
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa hampir 2.000 sopir angkot dari sekitar 700 kendaraan menerima kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran. "Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 angkot yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan," ujar Dedi, seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar memberikan detail lebih lanjut. Dia menyatakan bahwa program kompensasi diberikan kepada 2.068 sopir angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak. Penghentian operasional angkot ini dijadwalkan pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026, berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju kawasan wisata Puncak selama libur Lebaran.
"Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Ini dilakukan karena setiap tahun kawasan Puncak menjadi titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas paling tinggi," kata Dhani.
Besaran Kompensasi dan Mekanisme Penyaluran
Dhani menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga setiap sopir menerima total Rp 1 juta selama lima hari penghentian operasional. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB untuk memastikan transparansi dan kecepatan proses.
"Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute di kawasan Puncak, sementara operasional angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan seperti biasa untuk melayani kebutuhan masyarakat," terang Dhani.
Trayek Angkot yang Terlibat dan Pengawasan Ketat
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menambahkan bahwa angkot yang terlibat dalam program ini berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak. Trayek tersebut meliputi:
- Angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan.
- Angkot 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan.
- Angkot 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.
Dadang menegaskan bahwa seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan. "Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada kendaraan angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut," kata dia.
Untuk memastikan kepatuhan, petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tilang. "Pertama kami imbau, jika masih beroperasi akan kami tindak tilang bersama kepolisian," jelas Dadang.
Kebijakan ini diharapkan dapat meredam kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak selama musim liburan Lebaran, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada sopir angkot yang terdampak oleh penghentian operasional sementara.
