KPK Geledah DPRD Kuansing, Dalami Perantara Suap Bupati
KPK Geledah DPRD Kuansing, Dalami Perantara Suap Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang berlangsung pada 4 hingga 6 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Dugaan Perantara Pengumpul Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menduga adanya pihak yang bertindak sebagai perantara dalam proses pengumpulan uang untuk Suhardiman. "Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026), seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas sosok yang diduga menjadi perantara tersebut, termasuk apakah berasal dari unsur pimpinan DPRD Kuansing atau pihak lainnya. Menurut dia, penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang diduga menjadi pengepul uang bagi Suhardiman. "Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," katanya lagi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sehari berselang, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain menyidik dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Klarifikasi Menteri Kehutanan soal Amplop

Setelah nama Suhardiman terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangannya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Pengembangan Kasus dan Dokumen Penting

Penggeledahan di DPRD Kuansing tidak hanya menyasar ruang kerja, tetapi juga sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan aliran uang suap. KPK menemukan dokumen-dokumen yang memperkuat dugaan adanya peran perantara dalam pengumpulan uang untuk Bupati nonaktif. Hingga saat ini, penyidik masih terus menganalisis barang bukti yang disita.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin kehutanan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para perantara yang diduga aktif membantu pengumpulan uang suap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga