KPK Duga Amplop untuk Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura
KPK Duga Amplop Menhut Berisi Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan dolar Singapura. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

KPK Dalami Jumlah Uang dalam Amplop

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa KPK tengah mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut. Namun, karena amplop telah dikembalikan kepada Suhardiman dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, KPK belum dapat memeriksa isinya secara langsung.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengembalian Amplop

Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Operasi Tangkap Tangan KPK di Kuansing

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pentingnya Pelaporan Gratifikasi

KPK menyoroti langkah Menhut yang memilih mengembalikan amplop langsung kepada pemberi ketimbang melaporkan ke KPK. Menurut aturan, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Meskipun Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi, pengembalian amplop tanpa pemeriksaan isi menyulitkan proses penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah Pak Menteri yang melaporkan penolakan gratifikasi, namun akan lebih baik jika amplop diserahkan kepada KPK untuk diperiksa,” ujar Budi Prasetyo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga