BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Wajib Pakai Dua Label Halal Sekaligus
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki label halal, meskipun kedua negara telah menyepakati kerja sama perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, produk AS justru harus mencantumkan dua label halal sekaligus, yakni dari lembaga halal AS dan label halal Indonesia, sesuai dengan aturan dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).
Mekanisme Pengakuan Bersama untuk Sertifikasi Halal
MRA merupakan kesepakatan pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. Haikal Hasan menyatakan bahwa kerja sama semacam ini telah lama dijalin Indonesia dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara lain. Ia menekankan, produk yang telah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu lagi menjalani proses pemeriksaan dari awal di Indonesia, melainkan cukup diregistrasi.
"Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika," ujarnya dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Selasa (24/2/2026). Haikal menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk AS yang beredar di Indonesia setelah ART diberlakukan, karena pemerintah tetap serius dan transparan dalam pengawasan sertifikasi halal produk impor.
Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi menyatakan bahwa MUI telah lama bekerja sama dengan lembaga halal di Amerika Serikat. Ia menjelaskan, ketika produk dari AS telah memiliki sertifikat halal yang diakui secara resmi, maka Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan ulang. "Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah," tutur Marsudi.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ART yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (20/2/2026) waktu setempat. Salah satu poin dalam dokumen ART menyebut pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS tertentu. Namun, BPJPH menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak menghapus kewajiban pelabelan halal, melainkan diatur melalui mekanisme pengakuan bersama (MRA) antara otoritas halal kedua negara.
Proses Sertifikasi yang Lebih Efisien
Dengan adanya MRA, proses sertifikasi halal untuk produk impor dari AS menjadi lebih efisien. Produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga terakreditasi di AS dapat langsung diregistrasi di Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ulang yang panjang. Hal ini diharapkan dapat memperlancar perdagangan antara kedua negara sambil tetap menjaga standar kehalalan yang ketat.
BPJPH juga mengimbau masyarakat untuk teliti dalam memeriksa label halal pada produk AS. "Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman," jelas Haikal Hasan. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan yakin akan kehalalan produk AS yang beredar di pasar Indonesia.



