Kemenag Rilis Panduan Khusus untuk Takbiran di Bali Saat Bertepatan dengan Nyepi
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan resmi terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Bali, yang diperkirakan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan ini dirumuskan melalui koordinasi intensif antara Kemenag, pemerintah daerah Bali, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat setempat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berlangsung secara harmonis, penuh toleransi, dan saling menghormati. "Sejak awal, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," ujar Thobib dalam keterangannya pada Minggu, 8 Maret 2026.
Detail Panduan Pelaksanaan Takbiran di Bali
Berikut adalah poin-poin utama dalam panduan yang dikeluarkan Kemenag untuk takbiran di Bali jika bertepatan dengan Nyepi:
- Umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lainnya. Penerangan harus digunakan secukupnya, dan kegiatan ini hanya boleh berlangsung dari pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
- Pengamanan dan ketertiban selama takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola, dengan tetap berkoordinasi erat bersama aparat keamanan setempat.
- Berbagai pihak, termasuk Prajuru Desa Adat, pengurus masjid, Pecalang, Linmas, dan aparat desa/kelurahan, bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun takbiran di wilayah masing-masing, melalui koordinasi sinergis dengan aparat keamanan.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh kunci, seperti Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Panduan Hanya Berlaku untuk Bali dan Bersifat Khusus
Thobib menekankan bahwa panduan ini bersifat khusus dan hanya berlaku untuk Provinsi Bali, bukan untuk semua daerah di Indonesia. "Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," imbuhnya.
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija juga menyampaikan hal serupa, menegaskan bahwa pedoman ini bisa menjadi acuan untuk daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika Idul Fitri bertepatan dengan Nyepi. "Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama," jelas Duija.
Kemenag mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh konten media sosial yang viral belakangan ini, yang secara keliru menyebarkan informasi bahwa panduan ini berlaku secara nasional. "Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," pungkas Thobib.



