Jakarta - Amerika Serikat (AS) secara resmi mengembalikan dua arca Buddha Avalokiteshvara kepada Pemerintah Indonesia. Arca perunggu tersebut sebelumnya dicuri oleh jaringan penjarah terorganisasi dari situs arkeologi di Indonesia, kemudian dijual melalui pedagang barang antik Douglas Latchford ke seorang kolektor di AS. Pengumuman pengembalian disampaikan oleh Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, pada 14 Juli 2026.
Kronologi Pencurian dan Pemulangan
Kedua arca perunggu ini merupakan objek gugatan perampasan aset yang diajukan oleh Distrik Selatan New York. Dalam pernyataan resmi, Williams mengatakan, "Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia." Arca-arca tersebut memiliki tinggi 40,64 cm dan 50,8 cm, berasal dari abad ke-8, dan menggambarkan Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri.
Arca-arca itu dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh penjarah asal AS. Setelah itu, benda berharga tersebut dijual kepada pedagang barang antik di Bangkok, Douglas Latchford. Latchford kemudian menjual kedua arca ini ke seorang kolektor di AS tanpa mengungkapkan asal-usulnya yang ilegal.
Proses Hukum dan Pengembalian Sukarela
Pada 2019, Latchford didakwa karena mengatur skema bertahun-tahun untuk menjual barang antik hasil jarahan dari Kamboja dan Asia Tenggara lainnya di pasar seni internasional. Namun, dakwaan tersebut dibatalkan setelah Latchford meninggal dunia. Pada akhir 2021, kolektor di AS secara sukarela menyerahkan benda-benda purbakala tersebut, termasuk dua arca perunggu dari Indonesia. Kedua arca itu menjadi objek gugatan dalam kasus "United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al." dengan identifikasi "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".
Upacara repatriasi digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian diumumkan oleh Jaksa AS, Attorney Jay Clayton. Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian atau selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu dan institusi di AS.
Komitmen Memberantas Perdagangan Gelap
Jaksa AS Damian Williams menegaskan komitmen kantornya untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. "Kami akan terus bekerja sama dengan HSI guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaannya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," ujar Williams.
Williams juga menyampaikan apresiasi kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah. Pengembalian dua arca ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi warisan budaya Indonesia dan memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan perdagangan ilegal barang antik.



