Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengajuan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konfirmasi dari Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya pengajuan nama Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru. Ia menyatakan bahwa surat pengajuan tersebut telah diterima pada Selasa, 14 Juli 2026. "Ya, kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi diusulkan sebagai Jampidsus)," ujar Prasetyo Hadi usai rapat di Komisi XIII DPR pada Rabu, 15 Juli 2026.
Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan
Kuntadi bukanlah wajah baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 ini memiliki rekam jejak panjang di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan memulai kariernya sebagai staf tata usaha di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Pada tahun 1999, Kuntadi menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana. Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada periode 2012-2013. Selanjutnya, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Linggau, kemudian kembali ke Gedung Bundar pada 2014 sebagai Kepala Sub Direktorat V.B, Direktorat V.
Kariernya terus menanjak. Pada 2017-2019, ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipercaya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Pada 2022-2024, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, kemudian dipindah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jawa Timur. Terakhir, pada tahun 2025, ia mendapat promosi sebagai Kepala BPA.
Penanganan Kasus Besar
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi tercatat memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kasus ini menjerat 16 pelaku, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka. Tidak hanya itu, Kuntadi juga mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
Dengan rekam jejak yang solid, Kuntadi diharapkan dapat melanjutkan tugas pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung, menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka.



