Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah 2026: Besaran, Waktu, dan Niatnya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting yang harus ditunaikan oleh umat Islam selama bulan Ramadan. Memahami cara membayar zakat fitrah dengan benar, termasuk besaran, batas waktu pembayaran, serta bacaan niatnya, sangatlah krusial untuk memastikan ibadah ini sesuai dengan syariat Islam. Informasi resmi mengenai ketentuan zakat fitrah di Indonesia telah diatur dan disampaikan melalui lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga masyarakat dapat menunaikannya dengan tepat dan bermanfaat.
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2026
Menurut aturan Islam, zakat fitrah ditunaikan sebesar 1 sha' bahan makanan pokok, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa makanan pokok yang dimaksud umumnya berupa beras, sesuai dengan konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi muzaki (pembayar zakat) untuk menunaikan kewajiban secara fleksibel, baik dalam bentuk beras maupun tunai.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban ini lebih awal. Hal ini memungkinkan penyaluran zakat dapat dilakukan secara cepat kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri, agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima. Dengan demikian, penting untuk memperhatikan waktu pembayaran agar zakat fitrah tetap sah dan bermakna.
Tata Cara Membayarkan Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui dua cara utama, yaitu secara online maupun offline, untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cara bayar zakat fitrah online melalui BAZNAS:
- Akses laman resmi BAZNAS yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah.
- Pilih jenis dana "Zakat Fitrah" dari menu yang tersedia.
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya sesuai kebutuhan.
- Isi data diri lengkap sesuai dengan formulir yang disediakan.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank atau dompet digital.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi hingga proses selesai.
- Cara bayar zakat fitrah secara offline/langsung: Zakat fitrah juga dapat dibayarkan langsung melalui kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten, atau unit pengumpul zakat terdekat. Muzaki cukup datang dan menyerahkan zakat dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan. Petugas BAZNAS kemudian akan menyalurkan zakat tersebut kepada mustahik yang berhak menerimanya.
Bacaan Niat Menunaikan Zakat Fitrah
Dalam laman resmi BAZNAS dijelaskan bahwa zakat fitrah diawali dengan membaca niat. Bacaan niat ini dibedakan tergantung pada siapa yang diwakilkan, misalnya untuk diri sendiri, anak, atau seluruh keluarga. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsi fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Dengan memahami besaran, waktu pembayaran, tata cara, serta bacaan niatnya, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan penuh keikhlasan. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk menyucikan diri dan membantu sesama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.