Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hewan kurban yang dibeli melalui Bantuan Presiden (Banpres) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melanggar hukum Islam. Keputusan ini dinilai sah secara syar'i karena manfaatnya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
Pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres tidak bermasalah secara syar'i. Hal ini disampaikan dalam keterangan yang dilansir dari MUI Digital pada Rabu (27/5/2026).
Dasar Hukum Islam
Niam menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Islam, pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara diperbolehkan. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
APBN sebagai Baitul Mal Modern
Dalam konteks bernegara saat ini, APBN berperan sebagai Baitul Mal modern. Kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan APBN pada hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i,” tegasnya.
Mekanisme Birokrasi yang Logis
Niam menyampaikan bahwa secara mekanisme birokrasi negara, kurban hewan oleh presiden menggunakan APBN sangat logis. Ia menyamakan pembelian sapi kurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Kebijakan Kontekstual untuk Idul Adha
Niam menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual. Kehadiran kurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat menguatkan ikatan sosial sekaligus meningkatkan syiar keagamaan, terutama dalam momentum Idul Adha.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia.



