Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Waktu dan Besarannya
Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026: Waktu dan Besaran

Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah Tahun 2026? Catat Waktu dan Ketentuannya

Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk penyucian diri selama bulan Ramadan. Pembayarannya dapat dimulai sejak awal Ramadan, namun banyak yang bertanya: kapan terakhir bayar zakat fitrah? Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Waktu-Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

BAZNAS mengelompokkan waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori, masing-masing dengan hukum dan anjurannya sendiri. Pemahaman ini penting agar umat muslim dapat menunaikan kewajiban dengan tepat dan sesuai syariat.

  • Waktu Jawaz (Boleh): Zakat dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Ini memberikan fleksibilitas bagi yang ingin membayar lebih dini.
  • Waktu Wajib: Kewajiban membayar zakat fitrah dimulai saat matahari terbenam pada akhir Ramadan, menandakan masuknya malam Idul Fitri.
  • Waktu Fadhilah (Utama): Waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum berangkat untuk melaksanakan salat Idul Fitri, sehingga zakat dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
  • Waktu Makruh: Membayar zakat setelah salat Id dianggap makruh, kecuali ada uzur seperti menunggu kerabat atau orang yang lebih membutuhkan untuk menerima zakat.
  • Waktu Haram: Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan (uzur) adalah haram, karena telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 2026

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nilai ini ditetapkan setelah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk zakat fitrah tahun 2026, besarnya adalah Rp 50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, fidyah untuk tahun yang sama ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026. "BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs resmi BAZNAS.

Dengan memahami waktu dan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan sesuai aturan, sehingga manfaat zakat dapat optimal bagi mustahik (penerima zakat).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga