Komisi III DPR Ungkap Poin Krusial RUU Perampasan Aset: Abuse of Power dan Lembaga Khusus
Komisi III DPR Ungkap Poin Krusial RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026), ia mengungkap sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Keseimbangan Antara Asset Recovery dan Abuse of Power

Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu perdebatan utama adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara dengan pembatasan potensi abuse of power. "Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak masukan diterima terkait batasan yang tepat. Tujuannya adalah agar RUU Perampasan Aset dapat memulihkan aset hasil kejahatan secara maksimal tanpa mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. "Pasti kita akan berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," tegas Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Lembaga Khusus Pengelola Aset

Poin krusial lainnya adalah perlunya badan khusus untuk mengelola aset hasil kejahatan. Banyak pihak mengusulkan agar aset tidak dikelola oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. Menurut Habiburokhman, "Karena kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola aset ini di mana." Oleh karena itu, muncul gagasan untuk membentuk lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset sitaan.

Perdebatan Nomenklatur: Perampasan Aset vs Asset Recovery

Selain itu, terdapat perdebatan mengenai nomenklatur undang-undang. Habiburokhman menyebut ada masukan untuk menggunakan istilah "asset recovery" atau pemulihan aset, seperti yang tertuang dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun, ia menekankan bahwa perampasan aset merupakan tindakan konkret dari asset recovery. "Nah ini kan belum diputus, kita masih butuh masukan dari masyarakat nanti seperti apa," tuturnya.

Komisi III DPR berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pihak, termasuk BEM, advokat, dan akademisi, dalam pembahasan RUU ini. Dengan demikian, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memulihkan aset negara tanpa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga