WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui karena Hina Nyepi di Bali
WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Hina Nyepi

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Pria berusia 26 tahun itu dinilai terbukti bersalah menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

Isi Tuntutan Jaksa

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan, Senin (13/7/2026), jaksa Febrina menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan yang berisi penghinaan melalui sarana teknologi informasi. Jaksa mendakwa Luzian melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum,” demikian bunyi tuntutan jaksa Febrina.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Febrina.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Luzian tetap berada dalam tahanan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Luzian mengunggah video melalui Instagram Story akun @luzzysun pada saat Hari Raya Nyepi di Bali, Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat 'Fuck Nyepi Day and fuck your rules too'. Unggahan itu kemudian direkam ulang oleh sejumlah akun media sosial hingga viral dan memicu kecaman dari masyarakat Bali.

Salah satu pihak yang ikut menyoroti unggahan tersebut adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dari warganet, Ni Luh Djelantik mengunggah ulang tangkapan layar video tersebut dan meminta aparat, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, untuk mengambil tindakan terhadap pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga