Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan tersebut mulai diterapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Tujuan Kebijakan: Keadilan Subsidi dan Kepatuhan Pajak
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah. "Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Implementasi dan Sanksi
Pergub tersebut mengatur bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT akan diverifikasi melalui data kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang tercatat menunggak PKB atau berpelat nomor dari luar daerah tidak akan dilayani. Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan sistem informasi perpajakan untuk memantau kepatuhan secara real-time. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi SPBU yang melanggar aturan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini masih rendah. Data Bapenda NTT menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB baru mencapai sekitar 60 persen. Dengan adanya larangan ini, pemerintah menargetkan kepatuhan meningkat signifikan dalam waktu dekat.
Reaksi Masyarakat dan Pengawasan
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan ini, meskipun ada kekhawatiran terkait aksesibilitas bagi kendaraan luar daerah yang melintas. Pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan masa transisi sebelum penegakan penuh. Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah NTT untuk memastikan kepatuhan di lapangan.



