Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk hadir langsung dalam prosesi perdamaian konflik perang suku yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Sabtu (23/5).
Ritual Adat Patah Panah
Menurut keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri, prosesi perdamaian tersebut ditandai dengan ritual adat patah panah sebagai simbol berakhirnya konflik. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan surat pernyataan damai yang disaksikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Apresiasi Pemerintah Pusat
Ribka menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan tokoh adat yang telah membuka ruang perdamaian. "Saya mewakili pemerintah pusat yang hadir di kota ini. Sejak awal kami mengikuti seluruh tahapan dan semua yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat," kata Ribka.
Ia juga menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri yang mewakili Presiden berupa apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Papua Pegunungan yang telah memilih jalan damai melalui pendekatan adat. Ribka mengaku terharu melihat penyelesaian konflik dilakukan secara adat oleh para tokoh dan masyarakat. "Saya menangis, tetapi saya bahagia karena orang-orang tua bisa menyelesaikan ini secara adat dengan jiwa besar," ujarnya.
Keamanan Syarat Pembangunan
Ribka menegaskan bahwa keamanan menjadi syarat utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak akan mampu menjalankan pembangunan secara maksimal apabila kondisi keamanan tidak kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur keluarga, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah kampung sebelum berujung pada kekerasan.
Langkah Penting Menghentikan Konflik
Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyebut perdamaian adat tersebut sebagai langkah penting untuk menghentikan siklus konflik antarsuku yang terus berulang di wilayah Papua Pegunungan. Tradisi patah panah menurutnya merupakan bagian penting dalam penyelesaian perang adat yang diwariskan leluhur.
Penyelesaian konflik secara adat harus dilakukan secara utuh agar tidak memicu konflik baru di kemudian hari. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan menyiapkan regulasi melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perdasi) terkait mekanisme penyelesaian konflik adat.
Kembali ke Nilai Budaya Asli
John juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi menyelesaikan konflik adat menggunakan uang pemerintah. Ia menilai penyelesaian adat harus kembali pada nilai-nilai budaya asli masyarakat pegunungan. "Persoalan begini tidak boleh lagi dibantu bayar pakai uang pemerintah kepada rakyat. Tidak boleh. Berhenti. Kamu selesaikan secara adat," ujar John.



