Nama Indonesia kini tercatat dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke wilayah seberang laut Perancis. Keputusan ini membuka akses bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk mengunjungi daerah seperti Guyana, Guadeloupe, dan Mayotte tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Latar Belakang Kebijakan Bebas Visa
Dilansir dari Tribun News pada Kamis (16/7/2026), kebijakan ini secara otomatis membebaskan warga negara dari seluruh negara anggota Uni Eropa, negara-negara Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), serta Swiss dari kewajiban visa saat bepergian ke wilayah seberang laut Prancis. Selain negara-negara Eropa, terdapat 13 negara di Asia dan Afrika yang juga mendapatkan status bebas visa, termasuk Indonesia.
Dampak bagi Warga Negara Indonesia
Dengan adanya kebijakan ini, WNI yang ingin berwisata atau melakukan perjalanan bisnis ke Guyana, Guadeloupe, Mayotte, dan wilayah seberang laut Perancis lainnya tidak perlu lagi melalui proses pengajuan visa yang rumit dan memakan waktu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan WNI ke wilayah tersebut serta mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Perancis.
Daftar Negara yang Mendapat Bebas Visa
Selain negara-negara Eropa, 13 negara di Asia dan Afrika yang mendapatkan fasilitas serupa antara lain Indonesia, India, Thailand, dan beberapa negara lainnya. Kebijakan ini berlaku untuk kunjungan singkat dengan tujuan wisata atau bisnis, dengan durasi maksimal yang diatur oleh peraturan setempat.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Perancis untuk meningkatkan pariwisata dan kerja sama ekonomi dengan negara-negara di luar Eropa. Bagi Indonesia, ini menjadi peluang untuk memperluas akses global bagi warganya.



