UU PPRT Disahkan, Puan Maharani Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT
UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan ke PRT

UU PPRT Akhirnya Disahkan, Tonggak Sejarah bagi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah perjuangan panjang selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik pengesahan ini dengan harapan besar bahwa undang-undang tersebut dapat mengakhiri segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang kerap dialami oleh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Perlindungan Hukum untuk Sektor Informal

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani pada Selasa, 21 April 2026, UU PPRT disahkan sebagai wujud konkret dari amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. "Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini masih berada dalam sektor informal," tegas Puan, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.

UU ini tidak sekadar memberikan pelindungan, tetapi juga bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal profesi PRT menuju hubungan kerja formal yang diakui secara hukum. "UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ungkap Puan. Dengan demikian, hubungan antara pemberi kerja dan PRT dapat tetap dilandasi semangat kekeluargaan, namun dalam kerangka profesional yang dilindungi undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaminan Hak-Hak Dasar dan Kesejahteraan PRT

Puan Maharani menekankan bahwa UU PPRT diharapkan menjadi langkah strategis bagi negara dalam menghentikan diskriminasi dan memastikan keadilan sosial. Salah satu poin krusial adalah jaminan terhadap praktik kerja yang manusiawi. "UU ini dapat menghentikan praktik jam kerja tak terbatas yang selama ini membebani PRT," jelasnya. Implementasi undang-undang ini harus memastikan PRT mendapatkan:

  • Batas waktu kerja yang wajar
  • Waktu istirahat harian dan mingguan
  • Hak cuti, termasuk untuk sakit, melahirkan, dan urusan keluarga

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT. Untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Dukungan Pemerintah dan Peningkatan Kompetensi

Puan juga mengingatkan pemerintah untuk menyesuaikan data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial. Di sisi lain, UU PPRT memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pemberi kerja, sekaligus meningkatkan harkat dan martabat PRT.

Peningkatan kompetensi PRT menjadi fokus penting dalam undang-undang ini. Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) berkewajiban menyelenggarakan pelatihan vokasi tanpa membebankan biaya kepada calon PRT atau PRT. "Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat PRT," ujar Puan. Ia menambahkan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, sehingga perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negatif terhadap profesi ini.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Aturan Teknis

Melalui implementasi UU PPRT, Puan mendorong mekanisme penyelesaian permasalahan antara PRT dan pemberi kerja yang dilakukan secara berjenjang. Proses ini melibatkan musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait, untuk memastikan penyelesaian yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya.

Puan mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT. "Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional," pungkasnya. Dengan demikian, jaminan pelindungan yang dihadirkan UU PPRT dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa perubahan signifikan bagi kehidupan PRT di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga