Sudin LH Jakarta Utara Perkuat Aksi Pengurangan Sampah Melalui Gerakan Pilah dan Pengelolaan Terpadu
Sudin LH Jakarta Utara Perkuat Pengurangan Sampah

Sudin LH Jakarta Utara Perkuat Aksi Pengurangan Sampah Melalui Gerakan Pilah dan Pengelolaan Terpadu

Sudin LH atau Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus mendorong warga dan pemangku kebijakan untuk mengurangi sampah rumah tangga dan meningkatkan kesadaran memilah sampah dari sumbernya. Kepala Sudin LH Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menyampaikan bahwa 23.691 dari 228.737 rumah di wilayahnya telah melakukan pemilahan sampah.

"Dari total 228.737 rumah di Jakarta Utara, sebanyak 23.691 rumah atau 10,36 persen telah memilah sampah dan mendekati target 11 persen pada 2025," kata Edy, melansir Antara, Jumat (13/2/2026). Angka ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, meski target 11 persen pada 2025 hampir tercapai, pemerintah daerah menilai masih ada ruang untuk meningkatkan partisipasi warga dalam memilah sampah.

Penguatan Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Pengurangan sampah ini juga diperkuat melalui pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan. Salah satunya adalah pendirian 1.468 titik penurunan sampah organik di sejumlah RW percontohan yang tersebar di enam kecamatan, yang memudahkan warga membuang sampah organik secara terpisah dan lebih terkelola.

Selain itu, kegiatan ini melibatkan kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam Gerakan Pilah Sampah, anggota Pramuka Saka Kalpataru, serta sekolah-sekolah. Keterlibatan lintas pihak ini menjadi kunci untuk mendorong partisipasi warga dalam memilah sampah sejak rumah tangga. "Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan pelibatan berbagai pihak mampu mendorong pengurangan sampah dari sumbernya," kata Edy.

Percontohan Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular

Jakarta Utara ditetapkan sebagai lokasi percontohan peta jalan pengelolaan sampah 2025 oleh Menteri Lingkungan Hidup guna memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Sebagai tindak lanjut, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diperkuat melalui pengelolaan sampah di tingkat hulu lewat Program Pengelolaan Sampah Lingkup RW (Kupilah).

Program ini merupakan pelaksanaan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 dan saat ini telah diterapkan di 460 RW di Jakarta Utara. Ekonomi sirkular diperkuat melalui 579 Bank Sampah sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2021. Sementara itu, pembatasan plastik sekali pakai diterapkan di 538 ritel mengacu pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Pengelolaan sampah perusahaan, termasuk sektor hotel, restoran dan kafe (katering) di 976 perusahaan sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan juga dioptimalkan guna memastikan kepatuhan dan keberlanjutan pengurangan sampah di kawasan usaha.

Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir

Pengolahan sampah organik di Jakarta Utara dilakukan melalui kompos, maggot, dan metode lain di 169 lokasi sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 534 Tahun 2022. Pengelolaan di tingkat menengah dilakukan melalui Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), sementara di hilir diproses di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang serta fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, meresmikan Gedung Recycle Business Unit (RBU) dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di wilayahnya. "Timbunan sampah di Jakarta Utara mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak," ucap Hendra.

Data ANTARA mencatat produksi sampah DKI Jakarta secara keseluruhan berkisar 7.700–8.000 ton per hari berdasarkan data terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi tantangan sampah melalui pendekatan holistik dan berkelanjutan.