Pemprov DKI Tindak Lanjut Arahan Pusat Hentikan Open Dumping di Bantargebang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait penghentian praktik open dumping di Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup telah dilaksanakan sepenuhnya dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Pengalihan Operasi dan Persiapan Lahan untuk PLTSa
Dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Pramono Anung mengonfirmasi bahwa praktik pembuangan sampah terbuka tidak lagi dilakukan di Zona 4A. Sebagai gantinya, pengelolaan sampah dari wilayah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang kini dialihkan ke zona lain yang masih beroperasi.
"Untuk zona 2 dan 3 kita akan tetap operasikan, tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ," ujar Pramono. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI sedang menyiapkan lahan tambahan seluas 8 hingga 10 hektar untuk mendukung pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, yang diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk masalah sampah.
Peringatan Keras dari Menteri Lingkungan Hidup
Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden longsoran sampah di TPST Bantargebang yang memicu keprihatinan serius. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah mengingatkan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping.
Hanif menegaskan bahwa tragedi longsoran sampah menandakan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta, yang tidak dapat ditoleransi lagi. TPST Bantargebang, yang telah menampung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, disebut sebagai ‘fenomena gunung es’ dari masalah yang lebih besar.
Dampak dan Langkah Penegakan Hukum
Insiden longsoran sampah sebelumnya, termasuk pada 7 November 2025 dan 31 Desember 2025, telah menyebabkan kerusakan dan membahayakan nyawa, dengan truk-truk terperosok ke sungai. KLH/BPLH kini telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas untuk memastikan persoalan sampah di ibu kota tidak kembali memakan korban jiwa.
Dengan penghentian open dumping di Zona 4A, diharapkan dapat mengurangi risiko bencana lingkungan dan meningkatkan keselamatan warga serta petugas di sekitar TPST Bantargebang. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di masa depan.
