Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim, Bahas Sidang Adat Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono kembali memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. Pandji tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 10.10 WIB. Dia tampil dengan gaya khasnya, mengenakan kaos, jaket, dan topi, siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Materi Pemeriksaan Terkait Sidang Adat
Dalam keterangannya kepada wartawan, Pandji mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan hari ini kemungkinan besar berkaitan dengan kelanjutan dari sidang adat Toraja yang telah dijalaninya sekitar dua minggu sebelumnya. "Mungkin teman-teman dari Bareskrim pengen tahu kelanjutan dari sidang adat Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu, jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih," ujarnya di lokasi.
Pandji juga menyatakan harapannya untuk penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice, mengingat dia telah menjalani proses peradilan adat. "Kalau di KUHP baru kan diutamakan restorative justice, terus bahwa sidang adat itu valid dan diangkat, diutamakan, ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya Haris Azhar," jelasnya. Dia menegaskan kesiapannya untuk menjawab semua pertanyaan penyidik tanpa persiapan khusus.
Latar Belakang Sidang Adat Toraja
Kasus ini berawal dari materi stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku" yang dibawakan Pandji pada 2013, yang dinilai menyinggung adat dan martabat masyarakat Toraja. Sebagai upaya penyelesaian, Pandji menjalani peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Prosesi sidang adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, dengan dihadiri 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam kesempatan itu, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung, mengakui bahwa referensi yang digunakannya saat itu tidak cukup mewakili perspektif masyarakat Toraja. "Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga," katanya.
Sanksi dan Mekanisme Pemulihan Adat
Selain permohonan maaf, Pandji dikenai sanksi adat berupa kewajiban membayar 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagai bagian dari mekanisme pemulihan. Sidang adat ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dengan tujuan memulihkan relasi sosial yang terganggu, bukan untuk menghukum.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, menjelaskan bahwa peradilan adat ini menggunakan mekanisme khusus bernama Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, di mana Pandji menjawab pertanyaan dari perwakilan adat. "Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," ujarnya.
Prosesi berlangsung dengan tata tertib ketat, termasuk aturan berpakaian dan larangan dokumentasi sembarangan. Pandji mengaku terkesan dengan sambutan hangat masyarakat Toraja selama sidang adat berlangsung.



