Depok Larang Takbir Keliling dan Petasan Sambut Lebaran 2026
Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk tidak menggelar takbir keliling dan dilarang menyalakan petasan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau 2026 M. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Enam Poin Himbauan dari Wali Kota
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, menuliskan enam poin terkait himbauan pada malam takbiran di Kota Depok. Himbauan ini diberikan dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah serta menambah kekhusyukan masyarakat dalam menyambut malam takbiran.
"Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta menambah kekhusyukan pada malam takbiran," tulis Supian dalam suratnya yang diterima media pada Senin, 16 Maret 2026.
Takbir Dilaksanakan di Masjid atau Musala
Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala yang berada di sekitar tempat tinggal. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan umum, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki.
"Takbir keliling menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan," jelas Supian.
Sosialisasi dan Pengawasan Ketat
Aparatur di tingkat wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, diminta untuk mengajak tokoh masyarakat serta pengurus DKM masjid dan musala melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dan jemaah dapat menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, pada malam takbiran.
"Bagi seluruh masyarakat Kota Depok dihimbau untuk tidak membunyikan petasan dan mercon," tulis Supian dalam suratnya.
Kolaborasi dengan Polri dan TNI
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan bersama Polri dan TNI untuk memastikan himbauan ini dilaksanakan dengan baik. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusifitas Kota Depok dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Masyarakat diminta tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama," ujar Supian.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri 2026 di Depok dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan dari aktivitas takbir keliling atau penggunaan petasan.
