Menteri LH: Bantargebang Alarm Keras Krisis Pengelolaan Sampah Jakarta
Bantargebang Alarm Krisis Sampah Jakarta, Menteri LH Tegaskan

Menteri LH: Bantargebang Alarm Keras Krisis Pengelolaan Sampah Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi longsoran sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, merupakan alarm keras bagi krisis pengelolaan sampah di Jakarta. Insiden pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menewaskan empat orang, dianggap sebagai bukti nyata kegagalan sistemik yang tidak bisa lagi diabaikan.

Tragedi Longsor dan Korban Jiwa

Longsoran tumpukan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, menewaskan empat korban: Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Menteri Hanif, saat meninjau lokasi pada Senin, 9 Maret 2026, menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga untuk segera menyelesaikan akar masalah sampah Jakarta. "Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kegagalan Sistemik dan Pelanggaran Hukum

Menurut Hanif, penerapan metode open dumping di Bantargebang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem tersebut tidak mampu lagi menekan risiko keselamatan. TPST Bantargebang, yang telah menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun, disebut sebagai fenomena gunung es dari gagalnya pengelolaan sampah ibu kota. "Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," tegas Hanif.

Rangkaian tragedi mematikan di Bantargebang telah berulang sejak 2003, termasuk longsor di kawasan permukiman, runtuhnya Zona 3 pada 2006, landasan amblas pada Januari 2026, dan kini longsor Maret 2026. Pola ini menunjukkan risiko fatal akibat beban berlebih dan kelalaian pengelolaan.

Ancaman Pidana dan Penyidikan

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana meliputi:

  • Hukuman penjara 5 hingga 10 tahun
  • Denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi berisiko, termasuk TPST Bantargebang, melalui Deputi Penegakan Hukum.

Solusi Jangka Panjang dan Prioritas

Sebagai solusi, pemerintah berencana mengalihkan TPST Bantargebang khusus untuk sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan dari sumber dan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Prioritas utama saat ini adalah proses evakuasi korban dan penyelidikan komprehensif untuk memastikan penindakan tegas terhadap kelalaian.

Koordinasi antarinstansi diperkuat untuk mencapai kapasitas pengolahan sampah Jakarta sebesar 8.000 ton per hari secara aman, sesuai regulasi. "TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," pungkas Hanif.