Yanduan Propam Polri: Warga Jatim Cerita HP Anak Dikembalikan 2 Hari
Yanduan Propam Polri: HP Anak Dikembalikan 2 Hari

Divisi Propam Polri telah mengembangkan aplikasi Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Seorang warga Jawa Timur (Jatim) mengaku sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi ini.

Kronologi Pengaduan Warga Jatim

Seorang pria asal Jatim menceritakan bahwa pada tahun 2025, anaknya diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, usai terjadi kerusuhan. Saat itu, ponsel milik anaknya ditahan oleh petugas.

"Dan salah satu yang menjadi keberatan saya adalah handphone anak saya ditahan sampai dua bulan, yang lainnya sudah dikembalikan. Oke, saya tidak masalah HP itu ditahan karena mungkin polisi butuh data-data yang akan diambil dari HP tersebut," kata pria tersebut dalam unggahan Instagram Divpropam Polri yang berkolaborasi dengan Bidpropam Polda Jatim, seperti dilihat pada Senin (20/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah dua bulan berlalu, tidak ada kepastian kapan HP anaknya bisa dikembalikan. Padahal, HP itu sangat dibutuhkan untuk keperluan sekolah dan persiapan ujian. "Bingung dong saya. Di antara kebingungan itu, saya coba buka link-nya dan ternyata itu adalah melayani pengaduan masyarakat. Ini sesuai dengan masalah yang saya hadapi dengan anggota Polrestabes Surabaya," ucap dia.

Kemudahan Penggunaan Aplikasi Yanduan

Penggunaan aplikasi ini dinilai cukup mudah. Warga hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan kronologi permasalahan, hingga mengunggah dokumen pendukung. "Maka saya akses, saya isi kronologisnya. Di situ ada fitur data, saya kasih foto, video, dan data dukung lainnya. Tidak begitu lama, hanya satu hari sudah direspons oleh Propam, dan dua hari berikutnya masalah saya selesai di Polrestabes Surabaya. HP anak saya dikembalikan tanpa kekurangan satu apa pun," ungkapnya.

Pria itu bersyukur HP anaknya langsung dikembalikan setelah ia membuat laporan di Yanduan Propam Polri. Ia menyebut selama ini masyarakat sering kali bingung harus mengadu ke mana sebelum adanya aplikasi tersebut.

Efisiensi Birokrasi Pengaduan

"Saya dan masyarakat pada umumnya kadang-kadang bingung dan susah ketika ada masalah dan ingin mengadukan ke pihak kepolisian. Tapi ternyata dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi, ke Polda, atau ke Polres. Ternyata dari barcode itu masyarakat sudah bisa mengisi dan cepat ditangani oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Ia menilai keberadaan aplikasi Yanduan Propam memangkas alur pengaduan masyarakat. Kini warga tak perlu repot mendatangi kantor polisi secara fisik untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota. "Dengan adanya aplikasi ini, itu sudah memotong semua jarak dan birokrasi. Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya adalah polisi secara konsisten maintenance aplikasi ini agar bisa terus memenuhi ekspektasi masyarakat," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga