Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta per permohonan, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Rincian Tarif Naturalisasi Berdasarkan PP 30/2026
Dalam lampiran PP 30/2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA ditetapkan sebesar Rp75 juta per permohonan. Sebelumnya, berdasarkan PP 45/2024, tarif layanan serupa adalah Rp50 juta. Selain itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan juga naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.
Untuk kategori pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI, tarifnya sebesar Rp5 juta per permohonan. Hal yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya, yaitu Rp5 juta per permohonan.
Tarif Lepas Status WNI dan Dampaknya
WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta, dengan aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan. "Memang ada penyesuaian tarif, tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/7).
Supratman menambahkan bahwa PP yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum pernah direvisi selama hampir 10 tahun. Kenaikan tarif ini juga bagian dari percepatan transformasi digital layanan pemerintah. "Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," terangnya.
Data Pemohon Pelepasan WNI dan Naturalisasi
Supratman mengungkapkan bahwa jumlah pemohon pelepasan status WNI sangat sedikit, yaitu di bawah 300 pemohon. "Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang," tuturnya. Sementara itu, kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi WNA dinilai tidak berpengaruh banyak karena rata-rata pemohon memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.



