Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan pengkajian ulang terhadap aturan tata kelola rokok elektronik atau vape di Indonesia. Prabowo menegaskan tidak akan ragu untuk melarang total peredaran vape apabila komoditas ini terus disalahgunakan sebagai pintu masuk narkotika. Perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago yang mewakili Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, pada Kamis (23/7/2026).
Instruksi Tegas Presiden untuk Pengawasan Vape
Dalam arahannya, Prabowo menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat. Mereka diminta merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia. "Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," kata Prabowo dalam arahan yang dibacakan Djamari.
Kepala negara meminta BNN dan pemangku kebijakan lainnya untuk melakukan pengawasan secara berlapis terkait distribusi vape. Prabowo dengan tegas menyatakan tidak ragu melarang distribusi vape apabila terbukti disalahgunakan untuk narkoba. "Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," jelas Prabowo.
Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi
Presiden menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Menurutnya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penanggulangan narkoba tidak akan berhasil tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pihak. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto. Keberhasilan penanggulangan narkotika ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak," katanya.
Prabowo juga berpesan agar Indonesia menatap ke depan dengan penuh kewaspadaan. Ia menyebut kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang lebih destruktif, termasuk perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Data Global dan Nasional tentang NPS
Presiden mengutip laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per 14 April 2026, yang mencatat bahwa saat ini telah teridentifikasi 1.452 jenis NPS yang beredar di tingkat global. Di Indonesia, telah diregulasi 178 jenis NPS. Karakteristik zat-zat tersebut terus berubah sehingga jauh lebih sulit dideteksi dibandingkan narkotika konvensional dan seringkali muncul lebih cepat daripada kemampuan regulasi untuk mengaturnya. Contohnya adalah ganja sintetis, kanabinoid, metamfetamin, MDMA, kokain, heroin, hingga fentanil dengan tingkat deteksi yang relatif rendah.
Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan bahwa sekitar 39,5% pengguna perangkat vaping mengaku pernah menggunakan cairan rokok elektrik yang mengandung obat-obatan rekreasional. Ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul ekstasi atau molly dan kokain. Metode ini dinilai lebih dipilih karena dianggap lebih praktis, lebih sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya.
Vape sebagai Media Baru Sindikat Narkoba
Prabowo menyatakan bahwa berbagai fakta tersebut menunjukkan rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung. "Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung. Sehingga memerlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan kajian kebijakan yang komprehensif demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Prabowo.
Ia menegaskan bahwa jika ancaman ini dibiarkan, akan mengancam keberlanjutan kelangsungan kehidupan manusia, mengancam generasi penerus bangsa Indonesia. "Oleh karena itu saya tegaskan bahwasanya jika ancaman kita biarkan ini akan mengancam keberlanjutan kelangsungan kehidupan manusia, mengancam generasi penerus kehidupan manusia, mengancam gerakan penerus bangsa Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan beracun tersebut," tutupnya.



