Cek Fakta: Hoaks Pajak Sepeda dan Perhiasan Mulai 2027
Cek Fakta: Hoaks Pajak Sepeda dan Perhiasan 2027

Narasi yang menyebut pemerintah akan memungut pajak atas delapan jenis barang, termasuk sepeda dan perhiasan, mulai 2027 beredar luas di media sosial. Unggahan itu mencatut nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Jumat (31/7/2026). Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com memastikan bahwa narasi tersebut tidak benar dan termasuk kategori hoaks.

Beredarnya Klaim Pajak Delapan Barang

Akun Facebook yang berbeda membagikan unggahan serupa pada Jumat (31/7/2026). Mereka mengklaim bahwa mulai tahun 2027, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap delapan macam barang milik warga negara Indonesia. Beberapa barang yang disebut adalah sepeda dan perhiasan. Narasi tersebut dibuat seolah-olah pernyataan resmi dari Bahlil selaku menteri.

Unggahan-unggahan itu memuat informasi yang tidak disertai dasar hukum maupun dokumen resmi. Namun, karena mencantumkan nama pejabat tinggi, banyak warganet yang percaya dan turut menyebarkan. Padahal, kebijakan perpajakan tidak pernah diumumkan melalui akun media sosial oleh seseorang di luar kewenangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta: Bukan Kewenangan Menteri ESDM

Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klaim ini dan menemukan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil mengenai pajak sepeda dan perhiasan. Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, bukan kebijakan fiskal atau perpajakan. Kewenangan untuk merencanakan dan menetapkan pajak berada pada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Sepanjang sejarah perpajakan di Indonesia, tidak pernah ada kebijakan yang dikenakan terhadap barang-barang pribadi seperti sepeda dan perhiasan secara umum tanpa melalui aturan yang jelas. Bahkan, jika pemerintah ingin mengenakan pajak baru, harus melalui mekanisme legislasi dan konsultasi publik terlebih dahulu. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui saluran resmi pemerintah, bukan melalui unggahan Facebook yang tidak dapat diverifikasi.

Ciri-Ciri Hoaks Perpajakan yang Sering Beredar

Hoaks semacam ini bukan yang pertama kali muncul. Pola yang digunakan hampir sama: menyebutkan tahun ke depan yang spesifik, mencantumkan nama pejabat tinggi, menyebutkan sejumlah barang konsumsi sehari-hari, dan beredar melalui media sosial tanpa sumber resmi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Misalnya, pada tahun 2027 yang disebut dalam narasi. Dengan menetapkan tahun yang jauh di depan, pembuat hoaks berharap masyarakat mempercayainya tanpa mencari klarifikasi. Padahal, hingga saat ini belum ada rancangan peraturan yang menyebutkan pajak atas sepeda atau perhiasan. Masyarakat perlu memahami bahwa pajak memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak akan diumumkan secara sembunyi-sembunyi.

Verifikasi di Sumber Resmi

Kompas.com menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar. Untuk menangkal hoaks, masyarakat dapat mengecek langsung ke situs resmi Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, atau akun media sosial resmi pemerintah. Selain itu, portal Cek Fakta Kompas.com secara rutin menyajikan klarifikasi atas berbagai informasi yang meragukan.

Dalam unggahan yang beredar, tidak ada nomor peraturan, tidak ada kutipan langsung dari Bahlil, dan tidak ada keterangan dari Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa informasi tersebut hanyalah rekayasa. Jangan mudah tergoda untuk membagikan konten yang tampak provokatif, terlebih jika menyangkut kebijakan negara yang berdampak luas.

Kesimpulan: Klaim Pajak Sepeda dan Perhiasan 2027 adalah Hoaks

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa pemerintah akan memungut pajak atas delapan barang, termasuk sepeda dan perhiasan, mulai 2027 adalah tidak benar. Narasi yang mencatut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak memiliki dasar resmi. Informasi ini masuk dalam kategori hoaks dan harus diluruskan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Gunakan sumber resmi dan portal cek fakta yang terpercaya agar tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu. Dengan begitu, penyebaran hoaks dapat ditekan dan informasi yang benar tetap menjadi pegangan bersama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga