Perubahan Gulo, seorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban penganiayaan dan dipaksa melakukan onani oleh rekan kerjanya di Panongan. Peristiwa ini terjadi karena korban ingin mengundurkan diri dari tempat kerjanya di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling. Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengungkapkan bahwa kliennya baru bekerja selama empat hari sebelum memutuskan untuk resign.
Kronologi Penganiayaan di Panongan
Menurut Risman, korban sempat menemui bosnya pada Selasa (28/7) untuk menyampaikan niatnya mengundurkan diri. Namun, bosnya tidak menyetujui dan menahan korban agar tidak pulang. Saat rekan kerja lainnya datang, korban kemudian dianiaya secara bersama-sama.
"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman, Senin (4/8/2026).
Risman menambahkan bahwa bosnya tidak langsung menerima pengunduran diri tersebut. Korban justru ditahan untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum minuman keras. "Namun pada saat itu bosnya tidak langsung terima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain-lain sambil mereka minum minuman keras," jelasnya.
Penganiayaan Berlangsung 5 Jam dan Videonya Viral
Peristiwa penganiayaan ini berlangsung sekitar 5 jam, dari tengah malam hingga menjelang pagi. Korban tidak hanya dianiaya, tetapi juga dipaksa menonton film porno dan melakukan masturbasi. Risman menyebut ada lima orang terlapor, termasuk bos berinisial ED.
"Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu dan video itu sudah tersebar luas," ungkap Risman.
Video penganiayaan dan pemaksaan masturbasi ini kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berdiri dengan wajah lebam, mengenakan kaus, dan memegang ponsel. Pria tersebut terlihat tidak mengenakan celana dan diduga dipaksa melakukan masturbasi.
Polisi Selidiki dan Korban Dirawat di Rumah Sakit
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang. Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, membenarkan bahwa korban didampingi kuasa hukumnya telah membuat laporan resmi pada Senin (3/8). Laporan tersebut terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan hak.
"Pelaporannya terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan hak," kata Tri.
Menurut Tri, korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian. Hal ini menyebabkan korban baru bisa membuat laporan polisi dan dimintai keterangan oleh penyidik setelah menjalani perawatan medis. "Baru sempat diambil keterangannya dari pelapor selaku korban karena sebelumnya dia harus menjalani perawatan medis," ujarnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami pekerja di sektor informal. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku.



