Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Picu Blackout Jawa-Sumatra
Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Picu Blackout

Kortastipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Dampak Blackout

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan adanya sejumlah modus dalam dugaan penyimpangan tersebut, antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan ini diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Perusahaan yang Terlibat dan Proses Hukum

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Status penyidikan dilakukan melalui penerbitan laporan polisi nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, diterapkan juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pernyataan Resmi dan Pengembangan Kasus

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7). Sementara itu, Yohanes menambahkan, "Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga