Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5 triliun.
Bareskrim Siap Dukung Penuh Penyidikan
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu akan membantu pemeriksaan terkait teknis dugaan pidana pertambangan. “Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ucap Syahardiantono. “Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor,” tegasnya.
Kortas Tipikor Naikkan Status ke Penyidikan
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Totok mengatakan pihaknya menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara, yaitu PT OBP dan PT BRA. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kuantitas
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. “Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” jelas Robertus.
Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Praktik manipulasi ini diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara hingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Blackout Akibat Gangguan Pasokan Batu Bara
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” pungkas Robertus.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dalam pengusutan kasus ini.



