Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, angkat bicara mengenai isu skenario pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung minimal tiga partai parlemen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Isu tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.
Sarmuji Mengaku Tak Tahu Isu Tiga Partai Parlemen
Sarmuji mengaku tidak mengetahui adanya isu tersebut. Dengan nada bercanda, ia memuji informasi atau bocoran yang didapatkan oleh Benny. "Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senin (29/6).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap internal partai dan pengkajian dengan para pakar. "Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, safari ke yang nggak dapat kursi di parlemen boleh-boleh saja untuk kesempurnaan pembahasan Undang-Undang Pemilu," katanya.
Golkar Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera
Meskipun demikian, Sarmuji menegaskan bahwa pihaknya ingin agar RUU Pemilu segera dibahas karena tahapan pemilu harus segera dimulai. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu penting untuk memberikan kepastian hukum. "Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan," katanya.
Benny K Harman dalam opininya menulis bahwa ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen. Isu ini menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.
"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.



