Eks Mendikbud Nadiem Makarim Hadapi Vonis Korupsi Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Hadapi Vonis Korupsi Chromebook

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada hari ini, Selasa (30/6/2026). Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jadwal dan Lokasi Sidang

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang adalah pembacaan putusan. Sidang akan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.00 WIB.

Tuntutan Jaksa Terhadap Nadiem

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), dengan total keseluruhan mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dasar Hukum Tuntutan

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Proses Hukum Sebelumnya

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem telah menjalani serangkaian agenda, termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pledoi. Jaksa juga telah menyampaikan duplik yang mengakui bahwa dakwaan terkait Chromebook telah diakui oleh Nadiem. Sidang vonis hari ini akan menjadi puncak dari proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut pengadaan barang yang seharusnya mendukung pendidikan di Indonesia. Keputusan majelis hakim akan dinantikan oleh banyak pihak, termasuk kalangan pendidikan dan masyarakat luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga