Kortastipidkor Polri menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pasokan batu bara pada sejumlah PLTU yang menyebabkan blackout ditaksir mencapai Rp5 triliun. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (6/7).
Perkiraan Kerugian dan Audit Lanjutan
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan, "Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun." Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan hasil akhir dan masih menunggu audit investigasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik terus mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi, ahli, dan mencari alat bukti. Robertus menambahkan, "Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh."
Modus Operandi dan Dampak Blackout
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli dan mencakup periode 2018-2026. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA. Modus yang digunakan meliputi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Robertus menjelaskan bahwa penyimpangan ini berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. "Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah," tuturnya.
Penerapan Pasal Hukum
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga diterapkan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



