Karyawan Toko Padel Jaksel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang, 4 Tersangka Ditahan
Karyawan Toko Padel Jaksel Disekap 3 Hari, 4 Tersangka

Polisi mengungkap bahwa seorang karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AL, menjadi korban penyekapan selama tiga hari di dua ruangan berbeda, yaitu lift dan gudang. Peristiwa ini bermula dari tuduhan pencurian raket padel yang dialamatkan kepada korban.

Kronologi Penyekapan

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menjelaskan bahwa korban awalnya disekap di lift, kemudian dipindahkan ke gudang di sebelahnya. "Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya. Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari ya," kata Satrio kepada wartawan, Senin (6/7).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang juga merupakan karyawan di toko yang sama. Mereka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Dari penyidikan sementara, belum ditemukan indikasi perintah dari atasan di balik aksi penyekapan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif dan Proses Interogasi

Satrio mengungkapkan bahwa salah satu tersangka membuat grup khusus untuk menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket padel. "Karyawan tersebut mungkin kan (ada) bagian penanggung jawab. Jadi untuk penanggung jawabnya itu dia membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu," tuturnya.

Awalnya, tidak ada rencana untuk menyekap korban. Penyekapan terjadi karena korban tidak kunjung mengaku telah mencuri raket padel. "Awalnya (penyekapan) tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," ujar Satrio.

Proses Hukum dan Olah TKP

Pada Senin (6/7), penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi proses penyidikan. Garis polisi di lokasi kejadian juga telah dibuka. "Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap daripada korban," kata Satrio.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan keempat tersangka. "Dilakukan serangkaian penyelidikan hingga kami dapat mengamankan kemudian menetapkan si empat orang ini sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6). "Itu (tersangka) sama-sama yang kerja di situ," sambungnya.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan/atau Pasal 262 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan pencurian raket padel yang menjadi pemicu awal kejadian ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga