Polisi Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisi Sakit-sakitan
Polisi Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Sakit-sakitan

Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke Libya. Ketiga korban, yang semuanya perempuan dewasa, mengalami eksploitasi ekonomi dan kesehatan yang buruk selama berada di Libya.

Korban Dieksploitasi dan Mengalami Gangguan Kesehatan

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026) mengungkapkan bahwa ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR telah dijemput dari Libya. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT), namun kenyataannya mereka dieksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan merupakan negara penempatan resmi untuk Pekerja Migran Indonesia.

"Ada tiga korban, tadi sudah disebutkan, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Rita.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rita menjelaskan bahwa kondisi kesehatan ketiga korban mengalami gangguan, seperti sakit lambung dan ulu hati, akibat jam kerja yang tidak teratur, asupan makanan yang tidak memadai, dan kurangnya istirahat. Polisi memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.

Pemulangan Bertahap dan Kerja Sama Pemerintah

Pemulangan ketiga korban dilakukan melalui kerja sama Government to Government (G-to-G) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI. Ketiga korban masih menjalani perawatan. Hingga saat ini, masih ada 41 WNI lainnya yang berada di Libya dan akan dipulangkan secara bertahap.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan modus penipuan serupa. "Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutur Rita.

Dua Tersangka Ditangkap dan Ditahan

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu R alias Ica dan DY. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (24/7).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka R alias Ica berperan menyuruh DY untuk mencari korban dan menyalurkan pembiayaan untuk para korban. Sementara DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.

"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, sindikat TPPO ini diduga telah mengirim 105 WNI ke Libya. Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui praktik perdagangan orang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga