Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan bandar di balik penyelundupan 26 kilogram narkoba yang dilakukan oleh kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39). Peristiwa ini terungkap setelah Saufi ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026). Gus Falah menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan penerbangan dan keamanan nasional.
Desakan Hukuman Maksimal dan Pengusutan Jaringan
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Gus Falah menuntut agar pelaku diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tidak boleh ada toleransi terhadap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, apalagi dilakukan secara berulang oleh awak pesawat yang mendapatkan kepercayaan mengoperasikan penerbangan internasional," tegasnya.
Politisi PDIP itu menyoroti pengakuan tersangka yang mengaku diperintah bandar narkoba dengan imbalan RM 50 ribu atau sekitar Rp 219,4 juta. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan profesi awak pesawat. "Ini bukan tindakan spontan. Ada jaringan internasional yang memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga bandar dan seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Apresiasi untuk Bea Cukai dan Ancaman Keselamatan Penerbangan
Gus Falah mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Namun, ia juga menyoroti hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa pilot positif menggunakan narkotika. "Jika benar pelaku mengoperasikan pesawat saat berada di bawah pengaruh narkotika, maka ini bukan sekadar tindak pidana narkotika, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan ratusan penumpang. Kejadian seperti ini sama sekali tidak boleh terulang," katanya.
Ia mendorong koordinasi antara aparat Indonesia dan Malaysia untuk membongkar seluruh jaringan, serta mengevaluasi prosedur pemeriksaan awak pesawat internasional. "Negara harus menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat yang mudah dimasuki sindikat narkoba internasional. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa setiap pelaku akan menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Kronologi Penangkapan dan Reaksi Tersangka
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa Saufi tampak kaget dan panik saat hasil pemeriksaan narkoba menunjukkan positif. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa Saufi mulanya tampak tenang sebelum ditangkap. "Yang pasti sih ukuran orang yang membawa narkotika sangat tenang ya. Berarti memang ya masih di bawah pengaruh (narkoba)," kata Hengky.
Barang bukti berupa 26 kilogram ekstasi dan sabu terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray. Bea Cukai kemudian melakukan uji narkotest menggunakan NIK reagant U. Dalam video yang diterima detikcom, Saufi terlihat memperhatikan proses pengecekan tersebut. Saat tes menunjukkan hasil positif, ia tampak kaget dan menutupi wajahnya. "Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan uji narkotest dengan menggunakan NIK reagant pada pil yang diselundupkan. Warna narkotest berubah menjadi biru berarti positif MDMA (ekstasi)," jelas Hengky.
Koordinasi dan Evaluasi Prosedur
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan awak pesawat internasional. Gus Falah meminta agar aparat penegak hukum berkoordinasi dengan otoritas terkait di Indonesia dan Malaysia untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan awak pesawat internasional agar celah penyalahgunaan fasilitas khusus kru penerbangan tidak dimanfaatkan oleh sindikat narkotika.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi sasaran empuk bagi sindikat narkoba internasional. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di bandara-bandara internasional untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui modus serupa.



