Kortas Tipikor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Hari Ini
Kortas Tipikor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno

Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Klarifikasi Bukan Kriminalisasi

Dalam kesempatan itu, Totok kembali menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya. Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Oegroseno Sebut Dikriminalisasi

Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Proses Hukum Berjalan

Totok menambahkan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Ia memastikan semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oegroseno sendiri menyatakan siap memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga