Korlantas Bantah Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu sebagai Kebijakan Baru
Korlantas Bantah Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu Kebijakan Baru

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo secara resmi membantah informasi yang viral di media sosial mengenai pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Klarifikasi Korlantas: Bukan Kebijakan Baru

Dalam pernyataannya pada Kamis (23/7/2026), Wibowo menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukanlah kebijakan baru yang diterapkan oleh Polri. Ketentuan mengenai denda dan kurungan untuk kendaraan tidak laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Informasi tersebut hoaks," tegas Wibowo saat dihubungi.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. "Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ujar Wibowo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ban Gundul Termasuk Pelanggaran, Tapi Bukan Aturan Baru

Menurut Wibowo, ban yang sudah gundul memang dapat dikenai sanksi karena termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan ini sudah berlaku lama dan bukan kebijakan yang baru diterapkan Polri. Ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. "Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," tegasnya.

Aturan Kedalaman Ban dan Imbauan Masyarakat

Selain merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Wibowo juga mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang mengatur kondisi ban kendaraan. Dalam aturan tersebut, kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Masyarakat diminta untuk memperoleh informasi seputar aturan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat. Korlantas Polri terus berupaya memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi persyaratan teknis kendaraan demi keselamatan berlalu lintas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga