Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie, NH Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang langsung ditahan setelah penetapan.

Penetapan Tersangka Baru

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengumumkan penetapan NH sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026). "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi kepada wartawan.

NH diduga terlibat dalam aksi pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidik menilai Febrie menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan 20 Hari di Rutan Salemba

Rudi menambahkan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026) hingga 20 hari ke depan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas dia.

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pemeriksaan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara TPPU ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka. Kejagung belum menjelaskan secara rinci peran NH dalam perkara ini, namun penyidik terus mendalami keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan TPPU. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Jampidsus. Selain itu, nama Tan Kian juga sempat menjadi sorotan dalam perkara ini. Tan Kian diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang tengah diusut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian saat itu masih sebagai saksi, meskipun sempat diamankan oleh penyidik. "Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).

Proses Hukum Selanjutnya

Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan kasus TPPU ini. Dengan ditetapkannya NH sebagai tersangka baru, penyidik berharap dapat mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat menunggu langkah Kejagung selanjutnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di institusi penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga