PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta secara tegas melarang penggunaan area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api untuk kegiatan Liga Aspal, turnamen sepak bola yang digelar warga di bawah kolong kereta di Menteng Jaya, Jakarta Pusat. Larangan ini dikeluarkan karena area tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api.
Alasan Larangan Aktivitas di ROW
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap lahan di sisi rel sebagai ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Padahal, seluruh area tersebut adalah ruang milik jalur kereta api yang dilindungi undang-undang dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana," kata Franoto saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
Hasil Safety Assessment dan Risiko yang Mengintai
Kebijakan ini didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan bahwa penggunaan ROW untuk aktivitas olahraga atau kegiatan publik memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Risiko tersebut mencakup tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional.
"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," jelas Franoto.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengikat
Franoto menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi tersebut menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api.
Dampak terhadap Operasional dan Pemeliharaan
Aktivitas di area ROW tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas KAI. Hal ini dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dan berpotensi menyebabkan keterlambatan.
Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut juga berpotensi mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Dukungan KAI untuk Ruang Publik yang Aman
Franoto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti KAI melarang masyarakat berolahraga. Sebaliknya, KAI mendukung penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta, KAI telah mendukung pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di sejumlah lokasi, termasuk koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.
"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ucap Franoto.
Fenomena Liga Aspal dan Respons Gubernur DKI
Fenomena Liga Aspal di Jakarta, khususnya di kawasan Menteng Jaya, mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pramono mengaku mengikuti perkembangan turnamen tersebut dan menyoroti minimnya fasilitas olahraga di Jakarta sebagai salah satu pemicu munculnya Liga Aspal.
Pramono sebelumnya juga telah menyinggung Liga Aspal sebagai bukti bahwa warga membutuhkan ruang publik yang layak untuk berolahraga. Namun, KAI menegaskan bahwa area ROW bukanlah tempat yang tepat untuk kegiatan tersebut karena risiko keselamatan yang tinggi.
Dengan adanya larangan ini, KAI berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keselamatan dan mematuhi regulasi yang berlaku. KAI juga mengimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas olahraga yang telah disediakan di luar area ROW untuk kegiatan positif seperti bermain sepak bola.



