Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Wiweka, menegaskan bahwa dokter yang berkomentar menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial terancam sanksi etik. Pernyataan ini merespons viralnya unggahan seorang pasien yang mengeluhkan lamanya menunggu kamar rawat inap, yang kemudian mendapat cibiran dari oknum dokter.
Proses Penanganan Melalui MKEK
Wiweka menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran etik ini akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam prosesnya, dokter yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebelum menjalani persidangan etik.
"Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," ujar Wiweka saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Sanksi Berlapis Sesuai Tingkat Pelanggaran
Hasil pemeriksaan etik nantinya akan mengategorikan pelanggaran ke dalam beberapa tingkatan, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang dijatuhkan pun akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran tersebut.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," kata Wiweka.
IDI Sesalkan Tindakan Oknum Dokter
IDI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien yang bersangkutan. Organisasi profesi ini juga menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial.
Wiweka menyayangkan apabila benar komentar viral tersebut ditulis oleh seorang dokter. Ia menekankan bahwa setiap dokter terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengatur sikap dan perilaku, baik saat memberikan pelayanan maupun berinteraksi di ruang publik.
"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," tegasnya.
Medsos untuk Edukasi, Bukan Menghina
Wiweka mengingatkan bahwa tenaga kesehatan diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, atau mempromosikan produk tertentu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh dokter harus mengedepankan etika profesi dan tidak merugikan pasien atau masyarakat.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula dari curhatan seorang pasien melalui akun Threads miliknya, @yurizaltrich, pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, pasien mengaku telah menunggu 8 jam dan tak kunjung mendapatkan ruangan untuk perawatan. Ia enggan mengungkap nama rumah sakit tempat ia berobat karena mendaftar melalui BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut justru mendapat banyak komentar negatif, termasuk dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan atau dokter. Salah satu akun yang ramai disorot adalah @erudarahaadini, milik Elda Putri Rahardini, yang disebut-sebut sebagai dokter di RSUP Dr Sardjito. Ia kemudian meminta maaf dan mengakui komentarnya tidak pantas.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (1/8), pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka ini pun semakin menyorot peristiwa tersebut dan memicu kecaman publik terhadap perilaku oknum dokter yang dinilai tidak empatik.



