Seorang ibu muda di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, nekat membuang bayinya sendiri yang baru lahir. Pelaku berinisial SSA (21) mengaku malu karena hamil di luar nikah. Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di pinggir jalan pada Rabu malam, 23 Juli 2026, saat warga sedang mengangkut barang pindahan.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang saksi berinisial SA yang hendak pindah kontrakan. Kardus berisi mayat bayi tergeletak di pinggir jalan di Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara. Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam, "Bapak SU selaku bapak tiri dari saudari SA membantu membawakan barang yang sudah ada di dalam kardus milik SA, dari kontrakan tersebut ke depan atau pinggir jalan, karena rencananya SA akan pindah (kontrakan)."
Saat SA memeriksa kardus yang tanpa pemilik, ia menemukan tas hitam berisi mayat bayi perempuan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku.
Pelaku Adalah Ibu Kandung Bayi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro membenarkan bahwa SSA ditangkap pada hari Jumat, 24 Juli 2026. "Iya benar. Ditangkap sebelum 24 jam, sekarang lagi kita dalamin pemeriksaannya. Senin dirilis," ujarnya. SSA ditetapkan sebagai tersangka pembuangan mayat bayi.
Ipda Imam menambahkan, "Terkait perkembangan perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka berinisial SSA, perempuan, usia 21 tahun. SSA sebagai orang tua bayi."
Alasan Malu Hamil di Luar Nikah
Kepada polisi, SSA mengaku membuang bayinya karena rasa malu. "Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah," jelas Imam.
SSA melahirkan sendirian di toilet umum Stasiun Pasar Minggu pada Minggu, 19 Juli 2026, saat dalam perjalanan pulang usai interview pekerjaan. Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri menerangkan, "Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada jam 3 sore mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu."
Setelah melahirkan, SSA membersihkan diri, lalu memasukkan bayinya ke dalam tas gendong dan membawanya pulang ke Bogor dengan motor.
Mayat Bayi Disimpan di Lemari Selama 5 Hari
Sesampainya di rumah di Bogor, SSA menyimpan tas berisi jasad bayinya di dalam lemari pakaian selama 5 hari hingga Kamis, 22 Juli 2026. Pada siang hari, ia memindahkan tas tersebut ke rumah uaknya (paman) berinisial SU di lokasi tidak jauh. Tas itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus berisi tumpukan pakaian di kamar.
Kecurigaan muncul ketika SU mencium bau amis dari dalam kardus. "Beberapa saat kemudian uaknya (SU) curiga karena tercium bau amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi," kata Heri. Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan SSA.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat SSA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menyatakan, "Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain." Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



